Marketing.co.id – Berita UMKM | Bagi banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), musik bukan sekadar hiburan semata. Di warung kopi, kafe kecil, restoran rumahan, hingga toko ritel, musik sering kali diputar untuk menciptakan suasana nyaman agar pelanggan bisa betah berlama-lama. Namun, di balik manfaat tersebut, pemutaran musik di ruang usaha masih menyisakan persoalan hukum yang belum sepenuhnya dipahami pelaku UMKM.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti musik dalam pertunjukan komersial berada di tangan penyelenggara acara memang memberikan kepastian bagi konser dan event berskala besar. Namun, bagi UMKM yang kerap memutar musik setiap hari sebagai bagian dari operasional usaha, kepastian hukum tersebut belum sepenuhnya menjawab kebutuhan di lapangan.
Dalam praktik sehari-hari, musik digunakan sebagai elemen penting untuk membangun atmosfer. Kedai kopi memilih lagu-lagu bertempo santai, kafe anak muda memutar lagu-lagu populer, sementara restoran keluarga kerap menggunakan musik instrumental. Strategi ini diyakini mampu meningkatkan kenyamanan pelanggan sekaligus memperpanjang durasi kunjungan.
Baca Juga:
- Putar Musik di Tempat Usaha? Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan
- UMKM Rentan Penipuan Digital, Pelajari Penyebab dan Pencegahannya
- Bagaimana AI Mengubah Strategi Digital UMKM di 2026?
Di tengah persaingan yang ketat, pengalaman pelanggan menjadi pembeda utama. Ketika produk dan harga relatif sama, suasana ruangan, termasuk musik, sering kali menentukan apakah pelanggan akan kembali atau tidak.
Peran musik semakin terasa pada momen akhir tahun. Lagu-lagu bernuansa Natal dan Tahun Baru banyak diputar untuk mendukung dekorasi tematik sederhana serta promo musiman. Namun, di tengah suasana perayaan tersebut, muncul kekhawatiran terkait potensi pelanggaran hak cipta.
Berbeda dengan perusahaan besar, sebagian UMKM masih beranggapan bahwa memutar musik dari radio atau layanan streaming pribadi merupakan hal yang wajar dan aman. Padahal secara hukum, pemutaran musik di ruang usaha termasuk dalam kategori penggunaan komersial, meskipun tidak memungut tiket masuk atau biaya tambahan kepada pelanggan.
Minimnya sosialisasi dan belum tuntasnya revisi Undang-Undang Hak Cipta membuat UMKM berada dalam posisi rentan. Di satu sisi, musik dibutuhkan untuk menunjang operasional dan pengalaman pelanggan. Di sisi lain, ketidakjelasan aturan menimbulkan kekhawatiran akan tuntutan hukum atau kewajiban pembayaran royalti yang belum dipahami secara utuh.
Baca Juga:
- 7 Penyebab Cash Flow UMKM Seret, dan Cara Mengatasinya
- 3 Strategi Keamanan Email Bisnis untuk UMKM
- Tantangan dan Peluang UMKM Go Nasional
- Rahasia UMKM Sukses Menjaga Loyalitas Pelanggan
Bagi UMKM dengan margin keuntungan terbatas, risiko sengketa hak cipta bukanlah persoalan sepele. Selain potensi biaya, masalah hukum dapat mengganggu fokus usaha dan menimbulkan tekanan psikologis bagi pemilik. Tidak sedikit pelaku UMKM yang akhirnya memilih menghentikan pemutaran musik demi menghindari masalah.
Kondisi ini berpotensi merugikan semua pihak. UMKM kehilangan salah satu elemen penting dalam membangun pengalaman pelanggan, sementara ekosistem musik kehilangan ruang pemanfaatan karya secara legal dan berkelanjutan.
Isu pemutaran musik di ruang usaha UMKM mencerminkan kebutuhan akan regulasi yang lebih jelas dan pendekatan yang lebih inklusif. Kepastian hukum diperlukan agar UMKM dapat menjalankan usaha dengan tenang, tanpa mengabaikan hak para pencipta musik. Ke depan, pelaku UMKM membutuhkan panduan yang sederhana, terjangkau, dan mudah diakses agar musik tetap menjadi bagian dari strategi usaha.